Bromo Kembali Dibuka, Tiket 19–30 September 2026 Tetap Bisa Dipakai

Kisah Mistis Gunung Bromo

Mounture.com — Kawasan wisata Gunung Bromo kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB.

Pembukaan kembali kawasan wisata Gunung Bromo dilakukan setelah Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melakukan penanganan dan pemantauan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 10 September 2026.

Keputusan membuka kembali kawasan wisata tersebut tertuang dalam Pengumuman BB TNBTS Nomor: PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 yang dikeluarkan pada 18 September 2026.

Dalam pengumuman tersebut, BB TNBTS menyebut penanganan kebakaran telah dilakukan secara intensif dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, patroli, hingga pengawasan di sejumlah lokasi yang terdampak maupun memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali.

BB TNBTS menyatakan keputusan Bromo dibuka kembali didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan.

Selain kondisi kawasan, pembukaan kembali juga mempertimbangkan aspek keselamatan wisatawan, daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata.

Meski demikian, aktivitas pemantauan, patroli, pengawasan, dan penanganan potensi kebakaran masih menjadi perhatian. Karena itu, wisatawan yang berkunjung ke Bromo diminta tetap mengikuti arahan petugas di lapangan.

BB TNBTS juga mengingatkan bahwa akses menuju lokasi tertentu dapat kembali diatur atau dibatasi apabila kondisi kawasan membutuhkan penyesuaian.

BACA JUGA: Tips Survival: Begini Cara Menentukan Arah Tanpa Alat Navigasi

Dengan dibukanya kembali kawasan wisata Gunung Bromo, wisatawan diminta tidak lengah terhadap potensi kebakaran.

Pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber api, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, maupun membuang puntung rokok, korek api, dan benda lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Wisatawan juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan serta tidak mengganggu aktivitas petugas yang masih melakukan pemantauan dan patroli.

Selain itu, pengunjung perlu memperhatikan kondisi cuaca dan mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan.

Apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, pengunjung diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Bagi wisatawan yang sudah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk periode 19–30 September 2026, tiket tersebut tetap dapat digunakan sesuai tanggal yang tercantum.

Pengunjung tidak perlu membeli tiket baru untuk melakukan kunjungan. Namun, BB TNBTS menegaskan tiket tersebut tidak dapat dilakukan reschedule maupun refund.

Dengan dibukanya kembali kawasan Gunung Bromo, wisatawan tetap perlu mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh ketentuan kunjungan yang berlaku.

(mc/mg)