
Foto: instagram/@hendy_su18
Mounture.com — Aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat dilarang selama musim kemarau. Larangan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang meningkat selama kondisi cuaca kering.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menyampaikan kebijakan tersebut melalui surat Nomor 0305/058.4/GRT/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua LMDH Wana Lestari Desa Tenjonagara dan Ketua LMDH Sukamenak Desa Sukamenak. Isinya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/Kh.02.04.03/Asda Ekbang tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Dalam surat tersebut, Perhutani KPH Garut menyampaikan bahwa selama musim kemarau masyarakat dilarang melakukan aktivitas pendakian gunung maupun hutan di wilayah Jawa Barat. Larangan juga mencakup aktivitas lain yang memiliki risiko memantik atau menyebabkan terjadinya kebakaran.
Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan mengingat kondisi kawasan hutan yang lebih kering selama musim kemarau dapat meningkatkan potensi kebakaran. Perhutani juga meminta pengelola dan masyarakat sekitar kawasan gunung serta hutan untuk meningkatkan kewaspadaan.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Semeru Ditutup, Ini Jadwal Refund dan Reschedule Terbaru
Selain larangan pendakian, Perhutani meminta dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota maupun masyarakat sekitar gunung dan hutan. Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Koordinasi juga diminta dilakukan secara cepat apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran gunung atau hutan. Jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satkorlak di tingkat desa atau Satkorlak Perhutani KPH Garut.
Perhutani juga mencantumkan kontak Danru Polhutan Mobil Doni Rahayu di nomor 0831 3846 2629 untuk pelaporan kejadian kebakaran.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang berencana melakukan pendakian di wilayah Jawa Barat perlu memastikan terlebih dahulu status dan aturan terbaru dari pengelola kawasan.
Larangan ini juga menjadi pengingat bahwa musim kemarau tidak hanya meningkatkan risiko kebakaran, tetapi dapat membuat aktivitas di kawasan gunung dan hutan memiliki risiko yang lebih tinggi.
Pendaki maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan diharapkan mematuhi aturan yang berlaku demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Jangan memaksakan pendakian saat kawasan sedang ditutup atau dilarang. Keselamatan pendaki dan kelestarian hutan harus menjadi prioritas.
(mc/mg)





