
Gunung Ciremai – Foto: tngciremai.com
Mounture.com — Aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat dilarang selama musim kemarau. Larangan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Regional (Divre) Perhutani Jawa Barat dan Banten, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, serta para bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut aktivitas pendakian menjadi salah satu hal yang dapat memantik terjadinya kebakaran gunung/hutan, ditambah dengan kondisi alam yang lebih rentan selama musim kemarau.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak terkait untuk melakukan langkah pencegahan guna mengurangi risiko terjadinya kebakaran di kawasan gunung dan hutan.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah meminta pihak terkait untuk melarang seluruh aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.
Selain pendakian, aktivitas lain yang dinilai berisiko memicu terjadinya kebakaran juga diminta untuk dihentikan selama periode tersebut.
Dengan adanya surat edaran ini, pengelola kawasan maupun pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan dan kondisi masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Tak Selalu Ramai, Ini 6 Gunung di Indonesia yang Masih Jarang Didaki
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta dilakukannya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gunung dan hutan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi pemicu kebakaran, khususnya ketika kondisi kawasan berada dalam periode musim kemarau.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah kebakaran gunung dan hutan yang dapat meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain larangan aktivitas, pemerintah daerah juga diminta membangun koordinasi yang baik dan cepat dengan jajaran pemerintah daerah setempat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengambil langkah mitigasi apabila terdapat potensi maupun kejadian kebakaran di kawasan gunung dan hutan Jawa Barat.
Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 30 Agustus 2026 dan diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang menjadi tujuan surat.
Catatan: Surat edaran menggunakan cakupan “wilayah Jawa Barat” secara umum. Karena itu, status operasional masing-masing gunung atau jalur pendakian tetap perlu dikonfirmasi kepada pengelola kawasan terkait sebelum pendaki merencanakan perjalanan.
(mc/mg)





