
Mounture.com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menetapkan penutupan sementara sejumlah wisata pendakian gunung mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan selama musim kemarau 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa musim kemarau 2026 berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat kerentanan ekologis tinggi.
Kondisi cuaca kering dan meningkatnya akumulasi bahan bakar permukaan dapat memperbesar peluang terjadinya kebakaran sekaligus mempercepat penyebaran api.
Aktivitas pendakian juga dinilai dapat meningkatkan peluang munculnya sumber api. Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan berbasis tingkat risiko, bukan dengan perlakuan yang sama terhadap seluruh kawasan.
Setidaknya terdapat empat tingkatan pengelolaan wisata pendakian, yaitu buka normal, pembukaan secara terbatas, tutup sementara, dan tutup total.
Pembukaan secara terbatas berarti kegiatan pendakian masih dapat dilakukan dengan pembatasan areal, perlindungan terhadap kawasan yang memiliki potensi bahan bakar tinggi, serta pengawasan yang lebih ketat.
Sementara itu, penutupan sementara dilakukan pada jalur pendakian yang dinilai memiliki risiko kebakaran tinggi dalam periode tertentu.
BACA JUGA: Tak Selalu Ramai, Ini 6 Gunung di Indonesia yang Masih Jarang Didaki
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026, terdapat sejumlah kawasan yang masuk kategori penutupan sementara wisata pendakian.
Daftarnya meliputi:
1. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru – pendakian Gunung Semeru
2. Taman Nasional Kerinci Seblat
3. Taman Nasional Gunung Ciremai
4. Taman Nasional Tambora
5. Taman Nasional Manusela
6. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
7. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
8. Taman Nasional Gunung Leuser
9. Taman Nasional Lorentz – jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba
Penutupan sementara tersebut mulai diberlakukan 1 September 2026.
Dengan demikian, pendaki yang berencana melakukan perjalanan ke kawasan-kawasan tersebut perlu memperhatikan status terbaru dari pengelola sebelum melakukan pendakian.
Kendati demikian, tidak semua kawasan pendakian ditutup. Dalam surat edaran yang sama, pemerintah menetapkan beberapa kawasan masuk kategori pembukaan secara terbatas.
Kawasan tersebut adalah:
1. Taman Nasional Gunung Rinjani
2. Taman Nasional Gunung Merbabu
3. Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro)
4. Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Untuk kawasan yang dibuka secara terbatas, pengelola diminta memberikan batasan terhadap areal wisata yang dapat digunakan untuk pendakian serta meningkatkan pengawasan.
BACA JUGA: 8 Alasan Pendaki Tiba-Tiba Ingin Naik Gunung, Kamu Nomor Berapa?
Surat edaran juga mengatur layanan booking online wisata pendakian untuk kawasan yang masuk kategori pembukaan secara terbatas. Layanan booking online dihentikan sementara mulai 1 September 2026 hingga kondisi risiko kebakaran hutan dinyatakan aman untuk pembukaan kembali.
Namun, pemesanan yang sudah dilakukan dan telah dibayar sebelum 1 September 2026 tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Status pembukaan wisata pendakian selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan perkembangan tingkat risiko, termasuk kondisi musim kemarau dan eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Meskipun terdapat kebijakan penutupan dan pembukaan terbatas, sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan masih dapat dilaksanakan.
Surat edaran menyebutkan beberapa kegiatan, antara lain Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu, kegiatan di Taman Nasional Gunung Merapi, serta kegiatan bedah gunung di Taman Nasional Kerinci Seblat. Pelaksanaannya harus disertai pengawasan dan pengamanan penuh bersama para pihak.
Selama masa penutupan sementara maupun pembukaan secara terbatas, pengelola kawasan diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, calon pendaki, dan pelaku usaha wisata mengenai kondisi kerawanan kebakaran hutan.
Pengamanan dan pengawasan kawasan juga diperketat melalui patroli, pengendalian akses, pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api, serta pelarangan penggunaan api.
Selain itu, kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan juga diperkuat, termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI/Polri, masyarakat, dan pihak terkait.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa status pendakian selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan risiko kebakaran.
Artinya, status penutupan maupun pembukaan wisata pendakian dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan musim kemarau, kejadian kebakaran hutan dan lahan, kondisi lapangan, serta kesiapan pengendalian kebakaran.
Bagi pendaki, penting untuk selalu mengecek informasi resmi dari pengelola kawasan sebelum berangkat. Jangan memaksakan pendakian ketika suatu jalur dinyatakan ditutup karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengunjung dan perlindungan kawasan konservasi.
(mc/mg)





