Kebakaran Gunung Bromo dan Gede Pangrango Meluas, Wisata dan Pendakian Ditutup

Gunung Bromo Terbakar

Gunung Bromo Terbakar

Mounture.com — Kebakaran hutan dan lahan terjadi di dua kawasan gunung yang menjadi destinasi wisata dan pendakian populer di Jawa, yakni Gunung Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) serta Gunung Gede Pangrango di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Kondisi kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir membuat pengelola kawasan mengambil langkah penutupan sebagai upaya mengutamakan keselamatan wisatawan dan pendaki sekaligus mempermudah proses penanganan api.

BACA JUGA: Gunung Bromo Ditutup Total karena Kebakaran, Tiket Bisa Refund atau Reschedule

1. Kebakaran Gunung Bromo Meluas, Wisata Ditutup Total

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dilaporkan terus meluas. Api bahkan telah merambah wilayah Kabupaten Pasuruan.

Upaya penanganan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pemadaman manual hingga water bombing untuk mengendalikan titik api yang berada di kawasan terdampak.

Sebelumnya, luas area yang terbakar dilaporkan mencapai sekitar 51 hektare pada 6 Agustus 2026. Dalam perkembangan berikutnya, luasan kawasan terdampak kebakaran dilaporkan meningkat hingga sekitar 70 hektare.

Situasi tersebut membuat aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo harus dihentikan sementara.

TNBTS menetapkan penutupan total aktivitas wisata mulai 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang akan diumumkan kemudian.

Penutupan tersebut berlaku untuk seluruh akses wisata Gunung Bromo, meliputi Cemoro Lawang, Wonokitri, Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro.

Dengan adanya penutupan ini, wisatawan tidak dapat memasuki kawasan wisata Bromo melalui jalur-jalur tersebut selama periode penghentian aktivitas.

Bagi wisatawan yang sebelumnya telah membeli tiket masuk untuk periode penutupan, TNBTS menyediakan pilihan reschedule atau refund.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi calon wisatawan yang telah menyusun perjalanan ke Bromo, mengingat penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Wisatawan disarankan mengikuti informasi resmi dari pengelola TNBTS sebelum merencanakan kembali perjalanan ke kawasan Bromo.

BACA JUGA: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Pendaki Saat Terjebak Karhutla

2. Kebakaran Gunung Gede Pangrango Kembali Terjadi

Selain Gunung Bromo, kebakaran juga terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Kebakaran pertama dilaporkan terjadi di kawasan Alun-Alun Suryakencana pada 6 Agustus 2026.

Salah satu laporan menyebut adanya dugaan kebocoran kompor portable yang digunakan pendaki sebagai pemicu kebakaran tersebut. Namun, informasi mengenai penyebab kebakaran perlu dilihat berdasarkan masing-masing lokasi dan kejadian.

Sebab, pada 7 Agustus 2026, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di kawasan Kawah Wadon Gunung Gede. Penanganan kebakaran kemudian diperkuat dengan pengerahan personel tambahan untuk membantu proses pemadaman dan pengendalian api.

Sebagai langkah keselamatan sekaligus untuk mendukung proses penanganan kebakaran, Kementerian Kehutanan menyatakan seluruh jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara.

Informasi terbaru menyebut penutupan jalur pendakian berlangsung pada 7–11 Agustus 2026.

Penutupan ini membuat pendaki yang berencana melakukan perjalanan ke Gunung Gede maupun kawasan terkait harus menunda aktivitas pendakian hingga jalur kembali dinyatakan aman dan dibuka oleh pihak pengelola.

Mengenai penyebab kebakaran di Gunung Gede, terdapat perbedaan informasi dalam sejumlah laporan.

Dugaan awal mengenai kompor portable pendaki berkaitan dengan kejadian kebakaran di kawasan Alun-Alun Suryakencana. Sementara itu, kebakaran yang terjadi di kawasan Kawah Wadon juga diberitakan memiliki dugaan faktor alam.

Karena itu, penyebab keseluruhan rangkaian kebakaran di Gunung Gede Pangrango belum tepat jika disimpulkan berasal dari satu faktor tunggal.

Informasi mengenai penyebab pasti setiap titik kebakaran masih perlu mengacu pada hasil penanganan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

(mc/ril)