Jalur Gancik Gunung Merbabu Ilegal, Pendaki Terancam Denda dan Blacklist hingga 5 Tahun

Pemandangan dari Gunung Merbabu – Foto: Mounture.com/Ayyfitria

Mounture.com — Pendaki yang berencana mendaki Gunung Merbabu perlu memperhatikan aturan terbaru dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM). Pasalnya, Jalur Gancik Gunung Merbabu ditegaskan bukan merupakan jalur pendakian resmi menuju puncak dan penggunaannya tanpa registrasi dapat berujung pada sanksi tegas.

BTNGM menyebut rute Gancik Selo sebagai jalur tidak resmi atau yang kerap disebut sebagai “jalur tikus”. Pendaki yang menggunakan jalur tersebut tanpa melakukan registrasi resmi dan memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) akan dikategorikan sebagai pendaki ilegal.

Di kawasan Selo, Kabupaten Boyolali, satu-satunya jalur pendakian yang diakui dan dikelola oleh BTNGM adalah Jalur Pendakian Selo.

Sementara itu, Jalur Gancik selama ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian basecamp lokal sebagai jalur alternatif, bahkan digunakan dengan bantuan ojek untuk memotong perjalanan menuju pintu rimba atau langsung menuju Pos 3 Jalur Selo.

Meskipun demikian, penggunaan jalur tersebut tidak menjadikannya sebagai jalur pendakian resmi menuju puncak Gunung Merbabu.

BACA JUGA: 13 Tips Pendaki Wanita agar Tetap Cantik, Nyaman, dan Percaya Diri

BTNGM menegaskan bahwa setiap pendaki yang memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu wajib melakukan registrasi resmi dan memiliki tiket masuk atau Simaksi.

Pendaki yang melewati Jalur Gancik tanpa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tanpa izin resmi akan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Registrasi resmi juga penting karena berkaitan dengan pendataan pendaki, pengawasan kawasan konservasi, hingga perlindungan asuransi selama kegiatan pendakian.

Pendaki yang tertangkap menggunakan jalur ilegal dapat dikenai sanksi oleh petugas patroli BTNGM.

Sanksi yang diberlakukan meliputi:

– Denda sebesar lima kali lipat tarif normal per orang per hari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
– Masuk daftar hitam (blacklist) untuk melakukan pendakian di seluruh gunung yang berada di kawasan taman nasional di Indonesia selama minimal 2 tahun hingga maksimal 5 tahun.

Sanksi tersebut diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.

BACA JUGA: Gunung Slamet via Guci: Jalur Pendakian Sepi dengan Hutan Asri

Untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama pendakian, BTNGM mengimbau seluruh pendaki menggunakan jalur resmi yang telah dibuka.

Lima jalur resmi pendakian Gunung Merbabu meliputi:

1. Jalur Selo – Kabupaten Boyolali.
2. Jalur Wekas – Kabupaten Magelang.
3. Jalur Suwanting – Kabupaten Magelang.
4. Jalur Cuntel – Kabupaten Semarang.
5. Jalur Thekelan – Kabupaten Semarang.

Seluruh jalur tersebut berada di bawah pengelolaan resmi BTNGM dan mengharuskan pendaki melakukan registrasi sebelum memulai pendakian.

Selain menghindari sanksi hukum, menggunakan jalur resmi memberikan banyak manfaat bagi pendaki. Jalur resmi telah memiliki sistem pengawasan, petugas, pos pendakian, pendataan pengunjung, hingga perlindungan asuransi apabila terjadi kondisi darurat.

Di sisi lain, penggunaan jalur ilegal berpotensi merusak kawasan konservasi, menyulitkan proses evakuasi jika terjadi kecelakaan, dan mengganggu upaya pelestarian ekosistem Gunung Merbabu.

Karena itu, sebelum merencanakan pendakian, pastikan Anda selalu melakukan registrasi resmi, memperoleh Simaksi, dan memilih salah satu dari lima jalur pendakian resmi yang telah ditetapkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.

(mc/ril)