
Kawasan Taman Nasional Baluran – Foto: Wikipedia/ Muhammad Farhan Atmawinanda
Mounture.com — Aktivitas pendakian gunung memang menjadi salah satu pilihan favorit para pecinta alam. Namun, tidak semua gunung di Indonesia bisa didaki secara bebas. Beberapa di antaranya justru dilarang untuk aktivitas pendakian karena alasan keselamatan, konservasi, hingga status vulkanik yang masih aktif.
Larangan ini penting diketahui agar para pendaki tidak melanggar aturan sekaligus menghindari risiko berbahaya di lapangan.
Berikut daftar gunung di Indonesia yang dilarang untuk aktivitas pendakian:
1. Gunung Merapi
Pendakian ke puncak Gunung Merapi masih dilarang hingga saat ini. Penutupan jalur resmi diberlakukan sejak 22 Mei 2018 oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi.
Larangan ini dipicu oleh peningkatan aktivitas vulkanik yang kini berada pada status Siaga (Level III), sehingga sangat berbahaya bagi pendaki.
2. Gunung Baluran
Gunung Baluran tidak dibuka untuk pendakian karena berada di zona inti konservasi. Kawasan ini berfungsi melindungi habitat satwa liar serta menjaga keseimbangan ekosistem.
3. Gunung Batok
Pendakian ke Gunung Batok dilarang oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru karena medan yang sangat curam dan tidak adanya jalur resmi.
Selain faktor keselamatan, gunung ini juga memiliki nilai sakral bagi masyarakat Tengger.
BACA JUGA: 4 Wisata Hits di Lombok: Kuliner Taliwang Legendaris hingga Pantai Pink Viral
4. Gunung Marapi
Gunung Marapi ditutup permanen untuk aktivitas pendakian menyusul tingginya aktivitas vulkanik dengan status waspada hingga awas.
Larangan ini ditetapkan oleh BKSDA Sumatera Barat bersama pemerintah daerah demi keselamatan pendaki.
5. Gunung Anjasmoro
Gunung Anjasmoro yang berada di kawasan Tahura Raden Soerjo tidak dibuka untuk umum.
Selain untuk menjaga ekosistem yang masih alami, jalur pendakian di gunung ini juga belum terpetakan dengan baik dan memiliki medan yang cukup ekstrem.
6. Gunung Saeng, Piramid, dan Gulgulan
Ketiga gunung yang berada di wilayah Bondowoso ini dilarang untuk didaki oleh Perhutani KPH Bondowoso.
Larangan ini diperketat setelah insiden kecelakaan maut pada Mei 2025 di kawasan hutan lindung, yang menyoroti tingginya risiko di jalur ekstrem tersebut.
7. Gunung Guntur
Secara hukum, pendakian Gunung Guntur dilarang karena masuk kawasan cagar alam.
Meski masih sering didaki secara ilegal, aktivitas ini berisiko tinggi dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(mc/ls)





