
Foto: Mounture.com/Luchito Sangsoko
Mounture.com — Kabar baik bagi para pendaki Gunung Prau via Patak Banteng. Menjelang libur Lebaran 2026, jalur ojek menuju Pos 2 sedang dalam tahap pengecekan dan diharapkan segera bisa kembali beroperasi.
Jika akses ini resmi dibuka, tentu akan sangat membantu pendaki dalam memangkas waktu dan tenaga, terutama saat menghadapi jalur awal yang cukup menanjak.
Pengelola dan warga setempat saat ini tengah melakukan pengecekan jalur ojek menuju Pos 2. Harapannya, layanan ini sudah dapat digunakan saat momen libur Lebaran, yang biasanya dipadati pendaki dari berbagai daerah.
Akses ojek ini menjadi alternatif favorit, terutama bagi pendaki pemula, pendaki yang ingin menghemat tenaga, atau pendaki dengan waktu terbatas.
BACA JUGA: Tips Menggunakan Handy Talkie saat Pendakian Gunung
Berikut daftar tarif ojek yang direncanakan:
Basecamp – Pos 1
– Siang: Rp20.000
– Malam: Rp25.000
Basecamp – Pos 2
– Siang: Rp40.000
– Malam: Rp40.000
Pos 1 – Pos 2
– Siang: Rp20.000
– Malam: Rp25.000
Pos 1 – Basecamp
– Siang: Rp20.000
– Malam: Rp25.000
Tarif ini tergolong terjangkau dan menjadi solusi praktis bagi pendaki yang ingin mempercepat perjalanan menuju area atas.
BACA JUGA: 5 Tips Mengajak Pasangan yang Tidak Suka Outdoor agar Tetap Menikmati Camping
Menggunakan jasa ojek di jalur awal pendakian memberikan beberapa keuntungan, seperti menghemat energi sebelum summit attack, mempercepat waktu tempuh, dan mengurangi kelelahan di jalur terjal. Namun, pendaki tetap disarankan mempertimbangkan kondisi fisik dan cuaca sebelum memutuskan menggunakan layanan ini.
Agar tetap aman dan nyaman, perhatikan hal berikut, antara lain gunakan helm jika tersedia, pastikan barang bawaan aman, pilih driver berpengalaman, dan hindari perjalanan saat cuaca buruk.
Libur Lebaran selalu menjadi momen puncak pendakian di Gunung Prau, terutama via Patak Banteng yang dikenal sebagai jalur favorit. Dengan adanya akses ojek hingga Pos 2, diperkirakan jumlah pendaki akan meningkat karena jalur menjadi lebih mudah dijangkau.
(mc/ns)







