
Mounture.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya resmi menerapkan ketentuan baru terkait penggunaan powerbank selama perjalanan kereta api.
Kebijakan ini merupakan langkah proaktif perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan, sekaligus mencegah potensi risiko akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai standar keamanan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pelanggan diimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting sebagai berikut:
Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop selama perjalanan.
1. Kapasitas maksimal powerbank yang diizinkan adalah 100 Wh (Watt-hour).
2. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.
3. Dilarang mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak di kereta api.
Sebagai panduan tambahan, pelanggan dapat menghitung kapasitas powerbank dengan rumus berikut: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000.
BACA JUGA: Dampak Negatif Terlalu Sering Berhenti saat Mendaki Gunung, Pendaki Perlu Waspada
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keselamatan di dalam perjalanan.
“Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, earphone, dan laptop. Kami mengimbau pelanggan agar tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi daya powerbank karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan,” tegas Luqman.
Ia menambahkan, penerapan aturan ini juga merupakan bentuk komitmen KAI untuk meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap pentingnya keselamatan dan tanggung jawab bersama selama perjalanan.
“KAI selalu berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman. Karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama bijak menggunakan stopkontak maupun powerbank selama di perjalanan,” pungkasnya.
Melalui penerapan kebijakan ini, KAI Daop 8 Surabaya mengajak seluruh pelanggan untuk menjadi penumpang yang bijak dan peduli terhadap keselamatan bersama.
Dengan mematuhi ketentuan yang berlaku, pelanggan turut berkontribusi dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua.
(mc/ril)





