
dok. TNGGP
Mounture.com — Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengumumkan pembatasan kegiatan wisata di kawasan Air Terjun Cibeureum dan Air Terjun Ciwalen yang berada di Resor PTN Cibodas.
Pembatasan ini berlaku mulai 26 hingga 28 September 2025, sehubungan dengan pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) I Asosiasi Lari Trail Indonesia (ALTI) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Surat Edaran Nomor 320 Tahun 2025, Kepala Balai Besar TNGGP, Ir. Arief Mahmud, M.Si., menegaskan bahwa kedua destinasi wisata air terjun hanya dibuka untuk kepentingan penyelenggaraan Kejurda ALTI.
Dengan demikian, pengunjung umum, masyarakat, serta penggiat alam bebas diminta untuk tidak melakukan aktivitas wisata ke dua lokasi tersebut selama periode tersebut.
BACA JUGA: Bali Sun Tours Perbarui Portofolio Wisata 2025 dengan Pemesanan Langsung di Situs Resmi
Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini antara lain:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015.
BBTNGGP mengimbau masyarakat agar memperhatikan pengumuman resmi ini demi kelancaran kegiatan Kejurda ALTI DKI Jakarta serta mendukung pengelolaan kawasan konservasi.
Untuk informasi lebih lanjut, pengunjung dapat menghubungi:
– Call Center: 0811 915 5815
– Instagram: @bbtngn_gununggedepangrango
– Facebook Fanpage: BBTN Gede Pangrango
– Twitter/X: @TNGedePangrango.
(mc/ril)