
Foto: TN Gunung Gede Pangrango
Mounture.com — Para pendaki yang berencana menaklukkan Gunung Gede Pangrango harus lebih berhati-hati dan memastikan seluruh proses pendakian dilakukan secara resmi.
Sebab, pihak Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menegaskan bahwa pendaki ilegal tanpa tiket masuk resmi atau SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) akan dikenai sanksi berat.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan keselamatan semua pendaki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, berikut sanksi yang dikenakan:
– Denda sebesar 5 kali tarif tiket masuk per orang per hari
– Blacklist pendakian di seluruh taman nasional Indonesia selama minimal 2 tahun
– Pemanggilan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Rincian Budget Pendakian Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo
Untuk mendaki secara legal dan aman di TNGGP, berikut panduan resmi:
– Registrasi pendaki hanya melalui situs: booking.gedepangrango.org
– Jika menggunakan jasa basecamp, pastikan Anda menerima barcode resmi dan melakukan scan di pos SIMAKSI
– Pilih jalur pendakian resmi yang telah ditentukan oleh pengelola TNGGP
– Hormati petugas lapangan dan patuhi semua aturan yang berlaku di kawasan konservasi.
Pendakian ilegal bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan upaya konservasi kawasan taman nasional.
TNGGP mendorong seluruh calon pendaki untuk memahami pentingnya prosedur pendakian resmi, demi keberlanjutan alam dan keselamatan bersama.
(mc/ril)