Regulasi Pendakian Gunung Bawakaraeng via Buluballea

Foto: ngetren.co.id

Mounture.com — Gunung Bawakaraeng merupakan salah satu gunung yang ada di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Gowa. Gunung ini memiliki ketinggian 2.833 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Untuk mendaki ke gunung ini, pendaki bisa melalui dua jalur pendakian yakni via Lembanna yang menjadi jalur favorit dan via Buluballea juga banyak digunakan pendaki.

Adapun mendaki Gunung Bawakaraeng via Buluballea, Anda perlu mengetahui mengenai regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola, antara lain:

1. Melakukan registrasi online H-7 maksimal H-3. Untuk informasi link pengisian bisa diakses melalui akun instagram @kpa_hijaubawakaraeng.

2. Pendakian camp buka setiap hari Senin–Minggu.

3. Maksimal kuota camp 200 orang per hari.

4. Melakukan registrasi ulang pendakian di jam 08.00–20.00. Lewat dari jam yang telah ditentukan maka tidak akan dilayani dengan alasan apapun.

BACA JUGA: Ini Standar Operasional Prosedur Pendakian Gunung Kerinci via Kersik Tuo

5. Batas tracking di jam 21.00. Lewat dari jam yang telah ditentukan maka akan ditahan.

6. Larangan melakukan pendakian berpasangan yang dalam artian tidak boleh 2 cowok 2 cewek. Jika sudah halal, silahkan untuk memperlihatkan bukti baik berupa buku nikah dan kartu keluarga.

7. Melengkapi gear pendakian yang telah ditentukan dan akan dicek oleh pengelola pos registrasi:
– Alat masak/nesting
– Flysheet/tim
– Headlamp/senter/orang
– Jas hujan/ponco
– P3K standar/tim
– Ransum/logistik
– SB/orang
– Sepatu tracking/orang
– Tenda/tim
– Dilarang membawa senjata tajam melebihi standar (30 cm) dan minuman beralkohol/miras.

8. Bagi rumah yang tidak memiliki banner/spanduk base camp dinyatakan base camp ilegal.

9. Larangan beristirahat di area masjid karena dapat menimbulkan teguran dari masyarakat lokal.

BACA JUGA: Peraturan Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho

10. Membawa pulang sampah sesuai dengan GFOM yang diisi dan setelah tiba di pos registrasi maka dilakukan pengecekan sampah.

11. Selain pendaki yang melakukan registrasi via Buluballea dan turun melalui via Buluballea, maka akan dikenakan retribusi yang telah ditentukan.

12. Turun paling lambat di jam 14.00 siang disertai dokumentasi pada jam tersebut dan mengambil dokumentasi di jam 14.30 sebagai bahan bukti setelah tiba di base camp dan berada di pos registrasi maksimal di jam 21.00 malam.

13. Tidak keluar dari jalur yang telah ditentukan.

14. Tujuan harus jelas dan konsisten.

15. Jika mengalami kendala di jalur yang tidak memungkinkan untuk memenuhi poin di atas, maka:
– Segera melapor ke pos registrasi melalui nomor HP yang tertera:
– +62 853 4166 5299
– +62 823 3104 4861
– +62 852 9877 4415
– Dokumentasi pos terakhir pada saat mengirim laporan.
– Dokumentasi tiket retribusi per orang/rombongan.
– Alasan yang disampaikan harus logis dan jelas.
– Apabila laporan tidak terkirim maka wajib membuat video atau rekaman suara yang akan diperlihatkan di pos registrasi.

16. Apabila poin di atas tidak diperhatikan dan dijalankan sebagaimana mestinya maka akan dikenakan sanksi berupa:

A. Denda Rp 25.000/orang
B. Aksi bersih jalur pendakian 1 kg sampah kering/orang
C. Blacklist selama 3, 5, 7, dan 10 tahun sesuai dengan pelanggaran.

(mc/ril)