Mounture.com — Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak atau biasa dikenal dengan sebutan drone di kawasan TNGR.
Hal itu berdasarkan surat pengumuman bernomor PG.1356/BTNGR/TU/KSA/09/2024 tertanggal 17 September 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Yarman.
Dalam surat pengumuman itu disampaikan bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, terdapat animo pengunjung yang cukup tinggi dalam hal penggunaan pesawat udara kecil tanpa awak (PUKTA) atau drone di dalam kawasan TN Gunung Rinjani.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penggunaan dan pengambilan gambar dengan menggunakan pesawat udara kecil tanpa awak (PUKTA)/drone wajib melalui mekanisme perizinan dan dikenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tulis TNGR.
BACA JUGA:
Peraturan Pendakian Tektok di Gunung Slamet via Permadi Guci
Trik Buat Api saat Situasi Darurat
Adapun untuk mendapatkan izin penggunaan drone, TN Gunung Rinjani menerapkan beberapa alur perizinan di antaranya:
1. Pemohon mengajukan permohonan izin (Kantor Balai/Seksi/Resort)
2. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas
3. Presentasi rencana kegiatan (disesuaikan dengan hasil presentasi)
4. Permohonan diproses (apabila disetujui, lanjut ke tahap pembayaran)
5. Pemohon membayar PNBP
6. Izin terbit
7. Pemegang izin melapor ke Kepala Resort
8. Pelaksanaan kegiatan
9. Menyerahkan laporan akhir.
Untuk dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dan formulir permohonan yang bisa diunduh melalui laman https://linktr.ee/btngr.
(mc/ril)