Cara Mudah Buat Paspor via Website Dirjen Imigrasi

  • 19 August 2023 06:58

Ilustrasi – Foto: Galamedianews.com

Mounture.com — Untuk bisa melakukan perjalanan keluar negeri, maka seseorang membutuhkan data diri berupa paspor. Adapun pembuatan paspor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui online.

Pembuatan paspor secara online bisa dilakukan melalui beberapa metode, yaitu via website Dirjen Imigrasi atau melalui aplikasi yang bisa diunduh via ponsel berbasis iOS atau Android.

Berikut ini langkah untuk pembuatan paspor secara online via website Dirjen Imigrasi.

BACA JUGA: Ini 4 UNESCO Global Geopark Terbaru di Indonesia

Dokumen yang dibutuhkan:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran, surat baptis, atau ijazah
– Akta Perkawinan atau buku nikah atau ijazah
– Jika ingin perpanjang paspor, sertakan juga paspor lama

Untuk anak WNI:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua orang tua
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
– Jika sebelumnya sudah memiliki paspor, serahkan paspor lama

BACA JUGA: Kemenparekraf Kolaborasi dengan Agoda Luncurkan Program Eco Deals

Langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan melakukan pembuatan paspor via laman Imigrasi adalah masuk ke situs https://antrian.imigrasi.go.id/ yang bisa diakses melalui desktop (PC atau laptop) dan mobile browser di ponsel. Disarankan untuk menggunakan Google Chrome ketika mengakses website tersebut.

Kemudian, pilih ‘Pendaftaran’ yang ada di sebelah pojok kanan bawah. Lalu, isi data diri yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia. Tahapan yang diperlukan untuk pendaftaran melalui aplikasi dan website ini kurang lebih sama.

Anda tinggal mengikuti tahapan-tahapannya yang ada. Jangan lupa isi data diri dengan benar dan pastikan kalian mendapatkan jadwal yang sesuai.

Jika kalian sudah mendapatkan jadwal dan sudah disetujui, simpan kode booking atau QR Code yang tertera. Jangan sampai kalian lupa menyimpannya. Pada jadwal yang sudah ditentukan, kalian datang ke kantor Imigrasi yang sudah dipilih dan tunjukkan kode booking atau QR Code yang kalian dapatkan kepada petugas yang ada.

Nantinya kalian akan mendapatkan nomor antrian. Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dibutuhkan.

Sebenarnya, caranya hampir sama dengan pembuatan paspor melalui aplikasi. Bedanya, yang satu harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu, sedangkan jika melalui website Dirjen Imigrasi tidak perlu mengunduh aplikasi.

Selama kalian memiliki browser Google Chrome, kalian sudah bisa mengakses situs ini dan melakukan pengajuan pembuatan paspor. (MC/RIL)