(Mounture.com) — Polemik mengenai rencana pembangunan Kereta Gantung Rinjani (KGR) yang mengambil lokasi di sekitar Gunung Rinjani menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Hal itu pun membuat Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun dari hasil koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa pembangunan KGR sudah sejak tahun 2016 direncanakan dan menuai pro dan kontra. Kemudian, rencana pembangunan KGR berada di luar kawasan konservasi TNGR yang tepatnya berada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Barat, Tastura dan Pelangan.
Selanjutnya, perizinan pembangunan KGR tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB dan sejauh ini telah mendapatkan izin prinsip dari Dinas LHK NTB.
Proses kedepan akan melibatkan semua stakeholder dalam melakukan kajian baik dari segi ekologi, geologi, ekonomi dan sosial. Dan informasi terakhir, yaitu nama KGR murni hanya dipakai sebagai branding dan tidak menyatakan bahwa Kereta Gantung tersebut akan direncanakan di Kawasan TNGR.
“Keberadaan TNGR selama ini telah menjadi magnet yang menghadirkan wisatawan untuk melihat dan menikmati keindahan TNGR. Kawasan TNGR telah menjadi sumber penghasilan bagi pelaku wisata di Lingkar Rinjani yang bekerja untuk menyediakan jasa bagi wisatawan baik luar dan dalam negeri,” tulis pihak TNGR dalam website resmi tngr.menlhk.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, tercatat ada kurang lebih 1.700 orang yang menggantungkan hidupnya dalam wisata pendakian di 4 jalur resmi yaitu Sembalun, Timbanuh, Aikberik dan Senaru. “Semoga Kawasan TNGR tetap mampu menjadi penyangga kehidupan baik dari sisi Ekologi, Ekonomi dan Sosial bagi masyarakat Lombok,” tutup pihak TNGR. (MC/RIL)
Foto: dok. tngr.menlhk.go.id