Mounture.com — PT ASDP Indonesia Ferry akan mulai menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Operasi Posko Natal 2023 & Tahun Baru 2024 mulai 11 Desember 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas mengacu pada empat faktor, yaitu safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
Ia mengatakan, deteksi pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan.
“Apabila pelanggan mengakses reservasi tiket yang lokasinya berada di dalam radius yang dibatasi akan muncul pop up error message saat menekan tombol Cari Jadwal,” jelasnya melalui keterangan resmi.
BACA JUGA: RedDoorz Jalankan Program Reseller
Saat peraturan ini telah ditetapkan, maka sistem aksesibilitas pembelian tiket pada ferizy.com dan mitra resmi ferizy tidak dapat melayani pembelian tiket penyeberangan pada area yang telah ditentukan.
Dengan demkian, pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi ferizy maupun website trip.ferizy.com disarankan sudah dilakukan sejak jauh hari. Menilik pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak H-60 keberangkatan, pengguna jasa dapat lebih mempersiapkan dan merencanakan perjalanannya dengan matang.
Kemudian, lanjutnya, untuk empat pelabuhan utama ASDP, pengguna jasa juga dihimbau untuk memastikan koneksi internet dan GPS Location pada perangkatnya telah aktif untuk memastikan kelancaran saat proses pembelian tiket.
BACA JUGA: Transportasi ke Gunung Gede Pangrango via Cibodas, Ini Biayanya
Adapun radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut.
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 kilometer
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 kilometer
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 kilometer.
Shelvy berharap dengan adanya pemberlakukan regulasi ini dapat mendukung terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang handal, serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa untuk dapat memiliki tiket dari jauh-jauh area sebelum pelabuhan atau paling lambat H-1 keberangkatan telah memiliki tiket.
“Hal ini tentunya dapat meminimalisir ketidakakuratan identitas penumpang dan kendaraan, lalu lintas di sekitar pelabuhan akan menjadi lebih tertib, memecah kepadatan, hingga mengurangi sampah yang disebabkan antrian penumpang,” tutup dia.
(mc/ril)