
Foto: Instagram/@mirham_mauluddin
Mounture.com — Taman Nasional Tambora resmi memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Pendakian, khususnya terkait pembayaran dan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk seluruh pendaki, wisatawan, dan pengguna jalur wisata alam di kawasan TN Tambora.
Aturan tarif yang berlaku mengacu pada PP No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KLHK, terutama Pasal 5 ayat (1–2) mengenai tiket masuk kawasan konservasi.
Kemudian berdasarkan penetapan kelas atau grade kawasan berdasarkan Permenhut Nomor 17 Tahun 2025, yang mengelompokkan TN Tambora di Kelas II dan III sesuai nilai konservasi, aksesibilitas, dan daya tarik wisata.
Tarif Tiket Masuk Kawasan TN Tambora
Tarif diberlakukan per orang per hari, dengan kategori pengunjung dan kelas kawasan berikut:
1. Wisatawan Mancanegara
Hari kerja/libur:
– Rp 200.000/orang/hari (Kelas II)
– Rp 150.000/orang/hari (Kelas III)
2. Wisatawan Nusantara
Hari kerja:
– Rp 20.000 (Kelas II) | Rp 10.000 (Kelas III)
Hari libur:
– Rp 30.000 (Kelas II) | Rp 15.000 (Kelas III)
3. Rombongan Pelajar/Mahasiswa (Min. 5 orang dengan surat keterangan)
Hari kerja:
– Rp 10.000 (Kelas II) | Rp 5.000 (Kelas III)
Hari libur:
– Rp 15.000 (Kelas II) | Rp 7.500 (Kelas III)
Tarif Kendaraan Bermotor dan Transportasi
Selain tiket individu, setiap kendaraan yang masuk ke area jalur pendakian atau camping ground dikenakan tarif PNBP:
– Sepeda: Rp 2.000/unit/hari
– Sepeda motor: Rp 5.000/unit/hari
– Mobil/Jeep/Trail Offroad (R4): Rp 10.000/unit/hari
– Bus/Truk/Elf: Rp 50.000/unit/hari (menyesuaikan kapasitas)
Untuk kendaraan wisata off-road di jalur Doro Ncanga dan Piong, pengelola TN Tambora berhak melakukan uji standar emisi dan keselamatan, serta menerapkan biaya tambahan jasa sesuai ketentuan PB-PSWA (Pengusahaan Sarana Wisata Alam).
BACA JUGA: Tips Aman Berkemah di Punggungan Gunung: Memahami Pergerakan Angin untuk Menghindari Risiko
Mekanisme Pembayaran Resmi
Seluruh pembayaran tiket kini dilakukan non-tunai (cashless) melalui:
– Aplikasi e-ticketing Kementerian Kehutanan
– Loket resmi TN Tambora (menggunakan QRIS atau EDC)
Tiket hanya berlaku untuk tanggal dan jalur yang dipilih, serta tidak dapat dipindahtangankan. Bukti pembayaran berupa e-ticket dengan QR Code wajib ditunjukkan pada saat registrasi di pos masuk.
Terintegrasi dengan SOP Pendakian dan Sistem Kuota
Reservasi tiket kini langsung terhubung dengan sistem DDDT (Daya Dukung dan Daya Tampung) untuk memastikan jumlah pendaki sesuai kapasitas ekologis kawasan.
Pendaki yang melewati jalur tidak resmi, tidak memiliki tiket, atau menggunakan “jalur tikus” akan dianggap melanggar kewajiban PNBP, dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, PP No. 36 Tahun 2024, dan Permenhut No. 12 Tahun 2025.
(mc/ril)





