Pendakian Gunung Lawu via Mbabar Dihentikan Sementara

  • 27 June 2025 09:38

Jalur Lawu via Mbabar

Mounture.com — Perum Perhutani menegaskan kembali penghentian seluruh aktivitas pendakian Gunung Lawu melalui jalur Mbabar, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Penegasan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 0017/043.7/LWUT-SRA/2025 yang ditujukan kepada pengelola jalur pendakian, Bapak Jayadi.

Dalam surat tersebut, Perhutani menyampaikan bahwa hingga saat ini jalur pendakian via Mbabar belum memiliki izin operasional yang sah, sehingga segala bentuk kegiatan pendakian dinyatakan tidak diperbolehkan.

Surat ini juga menindaklanjuti surat sebelumnya yang telah dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

BACA JUGA:

Kisah Mistis Gunung Bromo: Legenda, Sesajen, dan Suara Gaib

Evakuasi Korban Jatuh di Gunung Rinjani Berhasil Diselesaikan

Berikut poin-poin penting dari himbauan yang disampaikan oleh Asper/KBKPH Lawu Utara KPH Surakarta:

1. Pengelola dilarang memberikan akses pendakian ke Puncak Lawu via Mbabar.

2. Tidak diperbolehkan melakukan penarikan retribusi dalam bentuk apapun selama belum ada legalitas resmi.

3. Pengelola diharapkan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar kegiatan bisa berjalan secara legal.

4. Segala bentuk risiko yang terjadi akibat kegiatan ilegal di jalur tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

Dengan adanya himbauan ini, masyarakat dan para pendaki diimbau untuk tidak menggunakan jalur Mbabar hingga proses legalisasi selesai, demi keamanan dan kepastian hukum.

(mc/ril)