
Danau Ranu Kumbolo di Gunung Semeru – Foto:Mounture.com/Luchito Sangsoko
Mounture.com — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan kemudahan izin mendaki Gunung Semeru tanpa pemandu lokal khusus bagi organisasi pencinta alam, baik yang bersifat umum maupun yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kemandirian serta tanggung jawab organisasi pencinta alam dalam kegiatan pendakian, dengan tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan dan konservasi.
Syarat dan Mekanisme Mendaki Semeru Tanpa Pemandu
1. Organisasi Pencinta Alam Umum (Non-pelajar/Mahasiswa)
Organisasi yang bersifat umum dan bukan berada di bawah institusi pendidikan wajib melengkapi dokumen berikut:
– Surat permohonan resmi dari organisasi, dilengkapi dengan daftar nama anggota yang akan mendaki. Surat harus ditandatangani dan dibubuhi stempel organisasi atau tanda tangan elektronik.
– Salinan akta pendirian organisasi yang telah disahkan oleh notaris.
– Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi sebagai bukti keanggotaan aktif.
BACA JUGA:
Tips Maksimalkan Aplikasi saat Mendaki Gunung
Cara Mudah Booking Online Tiket Pendakian Gunung Semeru
2. Organisasi Pencinta Alam Pelajar/Mahasiswa
Bagi organisasi pencinta alam di bawah naungan sekolah atau perguruan tinggi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
– Surat permohonan resmi dari organisasi yang telah diketahui dan disahkan oleh pihak sekolah atau kampus, disertai daftar nama anggota yang akan ikut pendakian. Surat harus memuat tanda tangan dan stempel resmi/tanda tangan elektronik.
– KTA organisasi, serta kartu pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai bukti keanggotaan dan status pendidikan aktif.
Penting untuk Diperhatikan
– Kebijakan ini hanya berlaku untuk organisasi resmi dan bukan untuk pendakian perorangan.
– Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar mendapat persetujuan mendaki tanpa pemandu.
– TNBTS tetap menekankan bahwa aspek keamanan, kesiapan fisik, serta kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama setiap pendaki.
(mc/ril)