(Mounture.com) — Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan akan mulai menerapkan kebijakan satu bulan bebas kendaraan bermotor (Car Free Month) yang berlaku mulai 23 Januari – 25 Februari 2020.
Adapun penerapan Car Free Month ini merupakan kebijakan selama satu bulan pada bulan Kepitu (sesuai kalender masyarakat Tengger) kendaraan bermotor jenis apapun tidak boleh memasuki kawasan Laut Pasir Berbisik, Savana Teletubies dan sekitarnya. Mulai dari Pintu Masuk Tengger Laut Pasir di Cemorolawang, Jemplang di Pintu Masuk Coban Trisula dan Dingklik untuk pintu masuk Penanjakan.
Dalam keterangan resminya, pihak TNBTS pun menyatakan bahwa aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap berjalan dengan menggunakan Kuda, Jalan Kaki, Tandu atau Bersepeda, kecuali untuk kepentingan Dinas Pemerintahan dan kegawatdaruratan (emergency rescue).
Dijelaskan pula, wulan kepitu merupakan bulan ke-7 dalam kalender masyarakat Tengger dan merupakan bulan yang oleh sesepuh atau tokoh masyarakat Tengger sebagai bulan yang disucikan dan biasa melakukan ‘laku puasa mutih’ yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan sang Maha Pencipta.
“Maka pada bulan kepitu ini kegiatan wisata di kawasan wisata Bromo dan sekitarnya tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor (Car Free Month) kembali kepada kesederhanaan sehingga terjadi keselarasan dari alami jauh dari suasana hiruk pikuk dan asap kendaraan bermotor,” tulis TNBTS dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Lebih lanjut diterangkan, bulan Kapitu pada tahun 2020 bertepatan dengan tanggal 23 Januari sampai dengan 25 Februari 2020 dalam kalender Masehi. Adapun kepastian tanggal masih menunggu informasi dari dukun atau tokoh masyarakat Tengger.
“Yang bisa masuk kawasan sebagai titik parkir semua kendaraan arah Probolinggo di Cemaralawang dan sekitarnya, arah Pasuruan di Dingklik dan sekitarnya, arah Malang di Jemplang dan sekitarnya, arah Lumajang di B.29, Bantengan dan sekitarnya,” tulis akun instagram resmi TNBTS, @tnbromotenggersemeru. (MC/PC)