
Ilustrasi Kawasan Konservasi Pelestarian Alam – Foto: Mounture.com
Mounture.com — Kawasan Pelestarian Alam (KPA) merupakan wilayah yang memiliki ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang berfungsi untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dikutip dari akun instagram Pusat Penyuluhan BP2SDM, Kementerian Kehutanan (@pusluhkehutanan), disebutkan pengelolaan KPA bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem secara berkelanjutan.
Selain itu, KPA juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup. Fungsi utama KPA meliputi:
– Perlindungan sistem penyangga kehidupan
– Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
– Pemanfaatan lestari sumber daya alam dan ekosistem.
BACA JUGA: Kebijakan Karbon Dipertanyakan, Indonesia Kehilangan Lebih dari 600 Ribu Hektare Hutan Alami di 2024
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan KPA terdiri dari tiga bentuk utama:
1. Kawasan Taman Nasional
2. Kawasan Taman Hutan Raya
3. Kawasan Taman Wisata Alam.
Untuk kriteria penetapan kawasan, meliputi:
1. Taman Nasional
– Memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis alami
– Kaya akan keanekaragaman hayati dan gejala alam yang masih alami
– Memiliki satu atau lebih ekosistem utuh
– Dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rimba
– Zona tambahan dapat ditetapkan untuk rehabilitasi dan pelestarian
2. Taman Hutan Raya
– Kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan
– Menampilkan keindahan alam atau gejala alam
– Luas cukup untuk pembangunan koleksi flora dan fauna, baik asli maupun non-asli
3. Taman Wisata Alam
– Menawarkan daya tarik alam seperti ekosistem, flora, fauna, atau gejala geologi menarik
– Luas memadai untuk menjamin kelestarian daya tarik
– Lingkungan sekitar mendukung pengembangan pariwisata.
Kawasan Pelestarian Alam menjadi salah satu bentuk nyata komitmen terhadap konservasi alam dan keberlanjutan lingkungan.
(mc/ril)