Kuota Ludes, Pendaftaran Uji Coba LRT Ditutup

Foto: LRT Jabodebek

Mounture.com — LRT Jabodebek resmi menutup pendaftaran uji coba operasional terbatas dikarenakan jumlah kuota yang ditetapkan telah ludes alias habis.

Penelusuran Mounture.com di link pendaftaran Uji Coba LRT Jabodebek terlihat sudah tidak bisa mengakses untuk melakukan pendaftaran.

“Terima kasih atas antusiasnya. Pendaftaran kami tutup ya teman Raina,” demikian pernyataan dari link pendaftaran uji coba LRT Jabodebek, Selasa, 11 Juli 2023.

Sementara itu pihak LRT Jabodebek mengucapkan terima kasih atas antusiasme warga menjajal moda transportasi baru ini.

“Sehubungan dengan kuota pendaftaran yang sudah terpenuhi, maka pendaftaran dengan terpaksa kami tutup. Nantikan event selanjutnya dari LRT Jabodebek ya,” tulis akun instagram @lrt_jabodebek, Selasa, 11 Juli 2023.

Uji coba dengan tarif Rp1 ini akan dihelat pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2023. Ada empat rute PP yang ditawarkan, yakni Dukuh Atas-Harjamukti, Dukuh Atas-Jatimulya, Harjamukti-Dukuh Atas, dan Jatimulya-Dukuh Atas.

BACA JUGA:

Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk Fokus untuk Kendaraan Kecil dan Truk Sembako

KAI Tingkatkan Fitur dan Layanan di Aplikasi

Bagi warga yang sudah sukses mendaftar uji coba bisa memilih keberangkatan dari tiga stasiun yang ada, yaitu Stasiun Dukuh Atas, Jatimulya, atau Harjamukti. Penumpang bisa turun di semua stasiun yang akan dilewati, kecuali Stasiun Halim.

“Agar tidak terjadi penumpukan dalam satu waktu, untuk jadwal perjalanan, masyarakat akan menerima jadwal yang ditentukan oleh tim LRT Jabodebek,” tulis LRT Jabodebek.

Penumpang juga diimbau untuk membawa Kartu Multi Trip (KMT) atau kartu uang elektronik yang masih berlaku.

Adapun LRT Jabodebek sedianya akan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Saat ini, LRT Jabodebek masih dalam tahap pengujian yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara itu, LRT Jabodebek dijadwalkan beroperasi secara komersial pada 18 Agustus 2023 mendatang. Saat ini masih ada serangkaian pengujian yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nantinya, jika seluruh rangkaian pengujian sudah rampung, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bakal mengeluarkan sertifikat hasil pengujian. Setelah itu, barulah izin operasi dari Menhub Budi Karya Sumadi terbit. (MC/RIL)