Kegiatan Pendakian ke Puncak Cartenz Pyramid Kembali Dibuka

Salah satu spot di TN Lorentz – Foto: instagram/@ayoketamannasional_official

Mounture.com — Taman Nasional Lorentz mengumumkan pembukaan kembali kegiatan pendakian ke Puncak Cartenz Pyramid di Papua. Pembukaan dilakukan pada 22 April 2024 kemarin.

Pembukaan kegiatan pendakian itu berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Balai TN Lorentz bernomor PG.20/T.27/HMS.2.8/B/04/2024 tertanggal 19 April 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembukaan kegiatan pendakian itu dilakukan memperhatikan situasi dan kondisi serta minat wisatawan yang tinggi pada kegiatan wisata alam pendakian Puncak Cartenz Pyramid.

“Maka disampaikan kepada calon pendaki, pemandu gunung, Trekking Organizer, dan penggiat alam bebas bahwa terhitung mulai tanggal 22 April 2024 Balai Taman Nasional Lorentz akan kembali membuka pelayanan perizinan pendakian Puncak Cartenz Pyramid,” tulis TN Lorentz.

BACA JUGA:

Nuanu, Destinasi Wisata Baru di Bali akan Segera Dibuka

Peringati Hari Kartini, TNGMb Gelar Acara di Jalur Pendakian Merbabu via Selo

Pada pembukaan kembali kegiatan pendakian itu, TN Lorentz memberikan beberapa ketentuan di antaranya:

1. Tetap memperhatikan situasi keamanan dan memperoleh ijin/rekomendasi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Menggunakan jasa Trekking Organizer yang memiliki ijin resmi dan/atau didampingi oleh Pemandu Gunung Profesional

3. Melakukan pengendalian/pengelolaan sampah dan melaporkan kepada Balai Taman Nasional Lorentz

4. Pelaksanaan pendakian wajib dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian berdasarkan Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Lorentz bernomor SK.18/T.27/KUM.2.9/B/04/2024 tentang Standar Operasional Prosedur Pendakian di Taman Nasional Lorentz.

5. Pelayanan perijinan dapat dilakukan di kantor Balai Taman Nasional Lorentz, Seksi PTN Wilayah I Timika, Seksi PTN Wilayah II Wamena, dan Seksi PTN Wilayah III Nabire.

6. Balai Taman Nasional Lorentz akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

(mc/ril)