Mounture.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu, 26 Februari 2023. KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 12 April sampai dengan 3 Mei 2022. Karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari kemarin, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023.
“Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2%. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resmi.
BACA JUGA:
KAI Layani 53 Juta Pelanggan Kereta pada 2022
Asik! Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023
Pada Angkutan Lebaran 2023, KAI saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal. KAI disebut akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.
Joni mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Layanan KAI di masa Angkutan Lebaran diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hendak mudik dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutup Joni. (MC/RIL)