Mounture.com — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh menjadi H-90 sebelum hari keberangkatan. Penerapan kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli 2023.
Namun, sebelum penerapan tersebut, KAI per 10 Juni 2023 akan memberlakukan kebijakan pemesanan tiket KA Jarak Jauh yang dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.
Adapun sebelumnya, pemesanan tiket KA Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.
“Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan resmi.
BACA JUGA:
Lima Kereta Baru Diluncurkan, Ada Tarif Promonya
KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
Di samping itu, kata Joni, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket. Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya.
Joni menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
“KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni. (MC/RIL)