(Mounture.com) — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) memberlakukan aturan baru terkait pendakian ke Gunung Rinjani yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Kepala Balai TNGR, Sudiyono, mengatakan bahwa beberapa aturan baru akan diterapkan per 1 Agustus tahun 2018 ini. “Untuk mewujudkan pendakian yang aman dan nyaman, kami menerapkan beberapa kebijakan baru,” katanya seperti dikutip dari radarlombok.co.id, baru-baru ini.
Adapun beberapa aturan baru yang akan diterap di gunung yang memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu diantaranya pendaki harus membawa surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. Apabila ada orang yang sakit dan memaksa mendaki, maka harus ditemani tenaga medis.
Selain itu, jumlah pendaki juga akan dibatasi. Sebelumnya, dalam sehari pendaki bisa mencapai ribuan orang. “Ada 4 jalur pendakian resmi, jumlahnya akan dibatasi. Setelah lebaran kemarin, sehari bisa sampai 7 ribu orang. Itu gak akan terjadi lagi,” ucap Sudiyono.
Jalur pendakian resmi dari Sembalun, ditetapkan paling banyak 300 orang per hari. Kemudian jalur Senaru ditetapkan sebanyak 100 orang, jalur Timbanuh 150 orang dan Aik Berik kuotanya 150 orang dalam sehari. Tak hanya itu, pendaki juga wajib melaporkan daftar barang bawaannya. Perlengkapan standar pendakian pun harus disiapkan.
“Saat mau pulang harus melapor. Sebelum chek out itu sampah diserahkan, enggak boleh semaunya langsung pulang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, apabila ada pendaki yang pulang tanpa melapor, maka akan di-blacklist. Berada di kawasan Rinjani harus sesuai dengan waktu saat mendaftar, apabila lebih maka ada tagihan yang harus diselesaikan. Kemudian bagi yang tidak menyerahkan sampah, dilarang mendaki selama 3 tahun di seluruh wilayah konservasi se-Indonesia.
Aturan lainnya seperti sistem pembelian tiket. Mengingat, semua pendaki akan terdeteksi melalui KTP elektronik. “Bagi pendaki yang mentaati semua aturan, nanti akan mendapatkan sertifikat. Jadi bukan hanya sekadar bisa selfie saja,” katanya.
Menariknya, BTNGR bekerja sama dengan beberapa pihak disebut akan menyiapkan lokasi jualan. Mulai pos 2 dan pos-pos lainnya akan ada penjual baik itu makanan atau minuman. “Ini semua kita lakukan demi kenyamanan pendaki. Kalau ada yang mau terapkan wisatawan berkuda, juga kita bolehkah. Bagus kok itu,” ucapnya.
Sudiyono juga mengingatkan kepada seluruh pendaki, untuk tidak boleh lagi mengadakan upacara 17 Agustus di wilayah Rinjani. Hal itu merupakan kebijakan TNGR yang diterapkan tahun ini. Jumlah pendaki hingga tanggal 16 Juli, telah mencapai 34.593 orang.
Terdiri dari wisatawan mancanegara 16.213 orang, wisatawan nusantara 18.380 orang. “Pendapatan kita sudah melampui target. PNBP sudah mencapai Rp4,7 miliar dari target Rp4,1 miliar,” terangnya. (MC/DC)
Foto: Mounture.com/DenChito