Mounture.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan satu individu Harimau Sumatera jantan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pemilihan lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera yang berumur 4 – 5 tahun itu setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi antara lain kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan individu Harimau Sumatera jantan ini diberi nama ‘Lhokbe’. Nama tersebut diambil dari nama Desa Lhok Bengkuang yang sebelumnya merupakan lokasi Harimau Sumatera tersebut diselamatkan.
“Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ diselamatkan dari desa tersebut karena menimbulkan interaksi negatif, sehingga perlu diselamatkan demi keamanan dan keselamatan masyarakat maupun satwa Harimau,” ujarnya.
BACA JUGA: 13 Harimau Terekam Kamera Jebak TNGL-WCS di Kawasan TN Gunung Leuser
Dari hasil observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap Harimau Sumatera Lhokbe selama di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar TNGL, Harimau Sumatera tersebut menunjukan kondisi sehat dan normal. Hal ini terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik.
Diagnosa lebih lanjut terhadap kesehatan Harimau Sumatera tersebut dilakukan juga dengan pengambilan sampel darah (serum) sebagai bahan untuk dilakukan pemeriksaan haematologi dan tes CDV (Canine Distamper Virus).
Hasil pemeriksaan darah rutin dan kimia darah menunjukan kondisi Harimau Sumatera tersebut dalam kondisi normal dan sehat, hal ini juga terlihat dari hasil uji CDV yang menunjukan hasil negatif.
Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Lhokbe akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya, yaitu TNGL.
Selama perjalanan menuju ke lokasi pelepasliaran Lhokbe terlihat tenang dan terkendali dalam pendampingan dan pengawasan tim dokter hewan. Pada saat kandang dibuka Lhokbe dengan sigap dan bersemangat berlari menyusuri kawasan TNGL.
“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pascapelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” kata Agus.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered. (MC/RIL)