
Foto: TN Lorentz
Mounture.com — Balai Taman Nasional (TN) Lorentz resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian gunung melalui Keputusan Kepala Balai Nomor SK.33/T.27/TU/KSA.04.01/09/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai, Manuel Mirino.
SOP ini disusun untuk meminimalkan risiko pendakian bagi pendaki, pelaku usaha wisata, serta dampak negatif terhadap ekosistem di kawasan TN Lorentz, Papua. Aturan baru tersebut menekankan konsep Zero Waste dan Zero Accident dalam seluruh kegiatan pendakian.
Maksud dan Tujuan SOP
SOP Pendakian TN Lorentz menjadi pedoman utama untuk:
1. Meningkatkan keselamatan pendaki, pemandu, porter, dan petugas.
2. Memastikan pengelolaan pendakian yang etis, berkelanjutan, dan mendukung konservasi.
3. Mengurangi risiko kecelakaan seperti jatuh, hipotermia, hingga penyakit ketinggian.
4. Memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan jalur pendakian.
BACA JUGA: Gunung Halau-halau: Puncak Tertinggi Kalimantan Selatan dengan Jalur Pendakian Ekstrem
Jalur Resmi dan Grade
Pendakian di TN Lorentz hanya diperbolehkan melalui jalur resmi, yaitu:
1. Jalur Utara: Ilaga, Beoga, Ugimba, dan Hitadipa menuju Lembah Kuning – Puncak Nemangkawi (Carstensz Pyramid).
2. Jalur Selatan: Timika via helikopter atau jalur Tsinga – Puncak Nemangkawi.
3. Rute Trikora: Danau Habema – Lembah Wamela Leinmo – Basecamp – Puncak Trikora.
Pendakian ke Puncak Nemangkawi (4.884 mdpl) maupun Puncak Trikora (4.750 mdpl) dikategorikan Grade V (sangat berat) karena membutuhkan kemampuan teknis panjat tebing, navigasi, survival, dan rescue.
BACA JUGA: Berapa Lama Istirahat Setelah Naik Gunung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kuota Pendakian
Untuk menjaga daya dukung kawasan, Balai TN Lorentz menetapkan kuota:
– Basecamp Lembah Kuning: 98 orang/hari
– Basecamp Lembah Meren/Danau-Danau: 25 orang/hari
– Jalur pemanjatan ke Nemangkawi: 30 orang/hari
– Jalur pendakian Puncak Trikora: 90 orang/hari
– Jalur Basecamp – Puncak Trikora: 25 orang/hari.
Syarat Pendaki Nusantara dan Mancanegara
Pendaki Nusantara wajib memiliki pengalaman mendaki gunung Grade IV, didampingi pemandu, serta memahami teknik dasar panjat tebing. Pendaki mancanegara diwajibkan menggunakan jasa Trekking Organizer (TO), memiliki izin perjalanan (Traveling Permit dari Polri), serta dokumen imigrasi resmi.
BACA JUGA: 5 Tips Mengatasi Kebosanan saat Traveling Jarak Jauh
Trekking Organizer, Guide, dan Porter
– Trekking Organizer (TO) wajib memiliki izin PB-PJWA, pemandu bersertifikat nasional, peralatan rescue, hingga jaminan evakuasi helikopter.
– Pemandu gunung harus memiliki sertifikat BNSP, pengalaman minimal 5 kali mendampingi di atas 4.000 mdpl, serta memahami ekologi dan budaya lokal.
– Porter dan tenaga lokal dibatasi maksimal membawa 17 kg di ketinggian 3.000–4.000 mdpl dan 14 kg di atas 4.000 mdpl, dengan toleransi tambahan 5 kg.
Dengan diberlakukannya SOP ini, diharapkan wisata pendakian di TN Lorentz dapat dikelola secara aman, sehat, teratur, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga status kawasan ini sebagai Warisan Alam Dunia UNESCO dan ASEAN Heritage Park.
(mc/ril)