
Mounture.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah meminta penutupan sementara seluruh jalur pendakian gunung di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah status siaga darurat kekeringan dan karhutla tahun 2026.
Permintaan penutupan itu tertuang dalam surat DLHK Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.4/891/2026 tentang Penutupan Sementara Jalur Pendakian Gunung dan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut, penutupan jalur pendakian diminta berlaku hingga batas waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan.
Langkah ini diambil setelah sejumlah kejadian karhutla merambah kawasan hutan pegunungan strategis, termasuk Gunung Lawu dan Gunung Sumbing. Kebakaran tersebut dinilai mengancam keselamatan pendaki, kelestarian ekosistem hutan lindung dan konservasi, serta kualitas lingkungan hidup.
Penetapan status siaga darurat tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/237 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
BACA JUGA: Penanjakan Bromo Kembali Dibuka, Wisatawan Diimbau Waspada Kebakaran
Selain meminta penutupan jalur pendakian, DLHK Jawa Tengah menginstruksikan penyisiran, pengawasan ketat, serta evakuasi secara aman dan terkoordinasi terhadap pendaki yang masih berada di jalur pendakian maupun kawasan puncak yang terdampak kebakaran.
Proses evakuasi diminta melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI, Polri, serta relawan setempat.
Koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan untuk memastikan proses evakuasi berlangsung aman sekaligus mengantisipasi risiko yang dapat mengancam keselamatan pendaki maupun petugas di lapangan.
DLHK Jawa Tengah juga meminta pengawasan dan patroli diperketat di pintu masuk jalur pendakian, baik jalur resmi maupun jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai jalur tikus. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah pendaki tetap memasuki kawasan gunung yang ditutup.
BACA JUGA: Wisata Air di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Dibuka Kembali
Untuk mendukung upaya pencegahan karhutla, pengelola kawasan dan pihak terkait diminta memasang papan imbauan, pengumuman resmi, serta spanduk larangan melakukan pembakaran terbuka, membuang puntung rokok sembarangan, dan membuat api unggun di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, khususnya mengenai larangan penggunaan metode pembakaran dalam kegiatan pembersihan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Selain itu, DLHK Jawa Tengah meminta penyiagaan posko pemantauan dan koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung penanganan karhutla.
Bagi pendaki, situasi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat beraktivitas di alam bebas. Pendaki perlu mematuhi pengumuman resmi dari pengelola jalur dan tidak memaksakan perjalanan ketika kawasan dinyatakan ditutup.
Penutupan sementara tersebut juga perlu menjadi perhatian bagi calon pendaki yang telah merencanakan perjalanan ke gunung-gunung di Jawa Tengah. Sebelum berangkat, pastikan status jalur melalui kanal resmi pengelola atau instansi berwenang.
Hingga batas waktu yang ditentukan melalui evaluasi kondisi lapangan, penutupan jalur pendakian dimaksudkan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Jawa Tengah.
(mc/mg)





