
Mounture.com — Pendakian Gunung Agung untuk sementara tidak diperbolehkan pada periode 21 Oktober hingga 5 November 2026. Imbauan tersebut disampaikan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Larangan pendakian Gunung Agung tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan Pujawali Purnama Kelima Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir.
Melalui Surat Himbauan Nomor B.24.500.4/5829/UPTD.KPHBT/DKLH tentang Larangan Pendakian Gunung Agung, UPTD KPH Bali Timur mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas pendakian menuju puncak Gunung Agung selama periode yang telah ditentukan.
Dalam surat tersebut disebutkan, imbauan diberikan dalam rangka menjaga kesucian kawasan Gunung Agung, mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta menghormati adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat Bali.
UPTD KPH Bali Timur mengimbau seluruh pendaki untuk tidak melakukan pendakian Gunung Agung mulai 21 Oktober sampai 5 November 2026.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pemandu pendakian, pengelola jasa pendakian, KPS/KUPS Jasa Lingkungan Pendakian Gunung Agung, serta masyarakat umum.
Selain tidak melakukan pendakian, pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pendakian juga diminta tidak mengizinkan, menerima, maupun memfasilitasi kegiatan pendakian menuju puncak Gunung Agung selama masa tersebut.
Pelayanan jasa pendakian pada seluruh jalur yang mengarah ke puncak Gunung Agung juga diminta untuk dihentikan sementara.
Dengan demikian, pendaki yang berencana melakukan perjalanan ke Gunung Agung pada periode tersebut perlu menyesuaikan kembali jadwal pendakiannya dan tidak memaksakan keberangkatan.
BACA JUGA: Kenali Sifat Pendaki Berdasarkan Golongan Darah, Kamu yang Mana?
Gunung Agung memiliki nilai penting bagi masyarakat Bali, termasuk dalam kehidupan keagamaan dan adat. Kawasan di sekitar Gunung Agung juga berkaitan dengan sejumlah pura yang menjadi bagian penting dalam tradisi masyarakat setempat.
Karena itu, penghentian sementara aktivitas pendakian dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan sekaligus menjaga kesucian kawasan selama berlangsungnya Pujawali Purnama Kelima Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir.
Bagi pendaki yang telah merencanakan pendakian Gunung Agung pada 21 Oktober–5 November 2026, informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian perlu diperhatikan melalui pengumuman resmi dari pihak pengelola.
Surat imbauan ini menjadi dasar bagi pendaki dan pengelola jasa pendakian untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas menuju puncak Gunung Agung selama periode yang telah ditetapkan.
(mc/ns)





