Pendakian Bukit Budug Asu saat Ramadan 2026: Dilarang Camp, Wajib Tektok

Budug Asu

Foto: TIket.com

Mounture.com — Selama bulan Ramadan, pendaki tidak diperbolehkan melakukan camp atau bermalam di area Bukit Budug Asu. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, keamanan, serta menghormati suasana ibadah masyarakat sekitar.

Meski demikian, pendakian tetap dibuka dengan sistem tektok (naik–turun di hari yang sama). Pengelola berharap para pendaki dapat mematuhi aturan ini dan tetap menjaga ketertiban selama berada di kawasan.

“Terima kasih atas pengertian dan kerja samanya,” tulis pihak pengelola melalui akun instagram (@budugasu_singosari).

BACA JUGA: Kenali Sinyal Tubuh saat Mendaki Gunung: Cegah Cedera, Hipotermia, dan Altitude Sickness Sejak Dini

Bukit Budug Asu merupakan salah satu destinasi wisata alam populer di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. Secara administratif, bukit ini berada di kawasan lereng Gunung Arjuno, tepatnya di Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Nama “Budug Asu” dalam bahasa Jawa memiliki arti unik, yakni “anjing yang terkena penyakit kulit”. Konon, bentuk bukit ini jika dilihat dari kejauhan menyerupai anjing yang sedang duduk.

Budug Asu memiliki beberapa daya tarik, di antaranya panorama alam dengan hamparan perbukitan hijau, spot foto estetik berlatar Gunung Arjuno dan Gunung Welirang, trek pendakian relatif singkat dan ramah untuk pendaki pemula, serta cocok untuk pendakian tektok atau sunrise hunting.

Dengan ketinggian sekitar 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), Bukit Budug Asu kerap menjadi pilihan favorit bagi pendaki yang ingin menikmati suasana alam tanpa harus melakukan pendakian berat.

BACA JUGA: Gunung Wayang: Bukit Eksotis di Candipuro dengan Panorama Gunung Semeru

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan pendaki yakni tidak diperbolehkan camp atau bermalam, pendakian hanya diperbolehkan dengan sistem tektok.

Lalu, pendaki diminta tetap menjaga kebersihan dan tidak meninggalkan sampah, serta menghormati warga sekitar yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini bersifat sementara selama bulan Ramadan dan dapat berubah sesuai dengan keputusan pengelola.

(mc/ril)