Catat! Jadwal Penutupan Kawasan TNBTS dan Pendakian Gunung Semeru Tahun 2026

Gerbang awal pendakian Gunung Semeru – Foto: Mounture.com/Rani

Mounture.com — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru mengumumkan jadwal penutupan kawasan wisata TNBTS dan pendakian Gunung Semeru sepanjang tahun 2026.

Informasi ini penting untuk dicatat agar rencana liburan maupun pendakian tidak terganggu.

Penutupan kawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan berkelanjutan yang bertujuan untuk:

– Melindungi dan memulihkan ekosistem alam

– Menjaga keselamatan pengunjung

– Menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger

– Mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan

Selama periode penutupan, seluruh aktivitas wisata dihentikan sementara, kecuali untuk kegiatan darurat atau kepentingan strategis yang telah mendapatkan izin resmi.

BACA JUGA: Beberapa Alasan Penting Menggunakan Porter saat Mendaki Gunung

Kebijakan ini tertuang dalam Lampiran Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: SK Nomor 112 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan para pihak terkait dan menjadi acuan resmi pengelolaan kawasan TNBTS sepanjang tahun 2026.

Adapun pendakian Gunung Semeru ditutup pada periode 1 Januari – 31 Maret 2026, dan 1 – 31 Desember 2026. Penutupan dilakukan dengan pertimbangan revitalisasi ekosistem serta faktor cuaca demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam.

Sementara itu, kawasan wisata Bromo ditutup pada waktu-waktu tertentu, yakni 17 Januari (15.00) – 18 Januari (23.59) – Penutupan Akhir Wulan Kapitu, 19 – 20 Maret (Hari Raya Nyepi), 6 April (09.00) – 12 April (10.00) – Penutupan pasca libur Idul Fitri untuk pemulihan ekosistem secara alami.

Kemudian 30 Mei (09.00) – 2 Juni (10.00) – Hari Raya Yadnya Kasada dan pembersihan pasca Kasada, dan 8 Desember (15.00) – 9 Desember (23.59) – Penutupan Awal Wulan Kapitu.

Selain itu, mulai tahun 2026, TNBTS juga resmi memberlakukan gelang asuransi bagi pengunjung sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan wisata alam.

Keputusan ini berlaku hingga diterbitkannya kesepakatan baru yang mengatur secara khusus terkait pengelolaan kawasan TNBTS.

(mc/ril)