Pendakian Gunung Salak Ditutup Sementara Mulai 22 Desember 2025 hingga 31 Maret 2026

Gunung Halimun Salak

Mounture.com — Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang penutupan pendakian Gunung Salak.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi cuaca ekstrem sekaligus mendukung pemulihan ekosistem hutan di jalur pendakian.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa aktivitas wisata alam, khususnya pendakian Gunung Salak, merupakan kegiatan terbatas yang harus dikelola secara optimal.

Pengelolaan ini bertujuan untuk menjaga fungsi perlindungan dan pengawetan kawasan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung.

BACA JUGA: 42 Gunung Api di Indonesia Berstatus Normal, Ini Daftar Lengkapnya

Penutupan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama, antara lain cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki, upaya pemulihan ekosistem hutan di sepanjang jalur pendakian, pencegahan dampak negatif terhadap kawasan konservasi, dan pelaksanaan prosedur sesuai Standar Operasional Pendakian Gunung Salak.

Selama masa penutupan, seluruh jalur resmi pendakian Gunung Salak dinyatakan tidak dapat diakses, meliputi pintu masuk Cidahu, pintu masuk Pasir Reungit, pintu masuk Cimelati, dan pintu masuk Ajisaka.

Balai TNGHS menetapkan bahwa penutupan dimulai pada 22 Desember 2025 pukul 06.00 WIB, dan penutupan berakhir pada 31 Maret 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama periode tersebut, pengunjung, pengelola wisata, serta pemegang Perizinan Berusaha Penyedia Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Budhi Chandra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan pengunjung serta keberlanjutan ekosistem Gunung Salak.

(mc/ril)