(Mounture.com) — Pasca mengalami kebakaran, Gunung Guntur yang terletak di Garut, Jawa Barat ditutup sementara untuk kegiatan pendakian mulai 28 September 2018.
Adapun penutupan jalur pendakian tersebut berdasarkan dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 28 September 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I Himawan Sasongko.
Dalam surat tersebut dijelaskan dalam 4 poin diantaranya
1. Dalam upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, mulai hari ini 28 September 2018, kami menutup sementara kawasan hutan TWA Gunung Guntur/CA Kawah Kamojang komplek Gunung Guntur dan sekitarnya untuk umum baik yang bermaksud wisata atau untuk kepentingan penelitian/pendidikan.
2. Terkait dengan penutupan kawasan konservasi dari pengunjung, kami menghimbau kepada semua pihak agar ikutserta mencegah aktifitas manusia yang membahayakan diri dan lingkungan hutan pada kawasan konservasi tersebut.
3. Setiap orang yang memaksakan diri masuk kawasan konservasi tersebut pada saat penutupan berlangsung segala resiko merupakan tanggung jawab masing-masing.
4. Kami akan membuka kembali kawasan konservasi tersebut setelah dinyatakan aman bagi pengunjung. (MC/DC)