(Mounture.com) — Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengadakan sosialisasi Izin Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan tarif masuk kawasan Rinjani selama dua hari pada 16 – 17 April 2018.
Adapun kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Ketua Forum Citra Wisata Rinjani, Ketua Forum Porter Guide Rinjani, serta sekitar 50 Trekking Organizer (TO) Senaru dan 30 TO Sembalun yang terdiri dari guide dan porter.
Kepala Balai TN Gunung Rinjani Sudiyono, mengatakan bahwa pentingnya menangani permasalahan-permasalahan yang ada di TNGR seperti masalah sampah, etika, dan pelayanan terhadap pengunjung wisata guna tercapai tujuan agar Rinjani menjadi lebih baik.
Dia pun menyarankan untuk segera mengurus proses perizinan IUPJWA dengan tujuan untuk memudahkan dalam memonitor pelaku wisata agar masing-masing pelaku wisata mempunyai tanggung jawab terhadap kawasan Taman Nasional.
Pada kegiatan ini dihasilkan kesepakatan bersama antara BTNGR dengan Forum Guide dan Porter dimana mulai 1 Mei 2018, TO yang diperbolehkan membawa tamu ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani adalah Trek Organizer yang telah memiliki IUPJWA yang ditandai dengan kepemilikan kartu pemegang IUPJWA.
Sementara kesepakatan lainnya yaitu mengenai biaya kenaikan tiket masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2018, yakni untuk wisatawan lokal sebesar Rp5000/hari biasa dan Rp7500/hari libur, sedangkan untuk wisatawan asing Rp150.000/ hari biasa dan Rp250.000/hari libur. (MC/AL)